The Validity of Notarial Deeds Regarding Shop Rental Agreements Made With False Witness Presence (Case Study of Supreme Court Decision No. 1266 K/Pdt/2022)

Authors

  • Yohanes Putra Hulu Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.59890/ijla.v3i1.135

Keywords:

Validity of the Deed, Notary, Shophouse Lease Agreement, Presence of Deed Witnesses, Not Actually

Abstract

The notary in the deed he made lists the existence of witnesses, while the actual fact is that the witness was never present and never signed the deed. This research is perspective-based and is of the normative juridical research type. The position of witnesses in the issuance of a Notary deed. Witnesses who helped create the deed and signed the document are known as notary deed witnesses. attested to its existence, and fulfilled the formalities required by Article 38 paragraph (4) letter c of the UUJN, Article 1868 of the Civil Code, and Article 40 paragraph (1) of the UUJN-P. The Notary Deed is considered complete if all formalities are fulfilled, giving it perfect evidentiary value and allowing the existence of deed witnesses to be legally accounted for because it is in the Notary deed.

References

-----------------, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2018

----------------, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2018

----------------, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015

----------------, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama, 2019

Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung:Refika Aditama, 2018

Alfin Dalfi. ‘Praktik Pemberian Salinan Akta Oleh Notaris Yang Minuta Aktanya Belum Ditanda Tangani Secara Lengkap’, Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam, Vol. 5. No. 1 2020

Alfiyan Mardiansyah et al., “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana Yang Melibatkan Notaris,” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 9, No. 1 (2020),

Anand, Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018

Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Prespektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press, 2009

Anugrah Yustica, dkk, “Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum”, Notarius, Vol. 13 No 1 (2020)

Bachtiar, Maryati, Buku Ajar Hukum Perikatan, Pekanbaru: Witra Irzani, 2007

Badrulzaman, Mariam Darus dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2001

Bambang Eko Muljono, Keabsahan Akta Nota Riil Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Independent Vol 2 No. 2 2014

Davidson, Scott, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Grafiti, 2008

Dwi Augustia Ningsih, “Implementasi Fungsi Pejabat Publik Yang Dapat Diemban Oleh Notaris Dalam Menjalankan Kewenangannya Sebagai Pejabat Umum”, Jurnal Notarius, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2022

Eko Adi Santoso dan FX. Joko Priyono, “Analisis Yuridis Autentisitas Akta Notaris Yang Dipalsukan”, Notarius, Vol. 16 No 1 (2023)

Fuady, Munir, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2022

Hanna Nathasya Rumia Hutapea, “Kedudukan Saksi Instrumenter Dalam Pembuatan Akta Notaris Dalam Hukum Nasional‟, Jurnal Unimed, Vol. 8.No 2 (2016)

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2020

HS,Salim, Teknik Pembuatan Akta Satu : Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2022

Ibrahim, Jhonny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta:Bayumedia Publishing 2017

Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, dkk, ‘Prinsip KehatiHatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik’ Acta Comista: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No (1), 2018

Indonesia, Ikatan Notaris. "Perubahan Kode Etik Notaris." Kongres Luar Biasa. Banten: Pengurus Pusat INI, 29-30 Mei 2015.

Indonesia. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, LN. No. 103 Tahun 2014, TLN No. 5491.

Indra Rachmad, dkk, “Optimalisasi Notaris Dalam Memverifikasi Keterangan dan Data Pendukung Untuk Pembuatan Akta Autentik, Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan”, Jurnal Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Vol 27, No 1, 2022

Ira Nur Istiqomah, Kedudukan Saksi Instrumen di Pengadilan, UNES Journal of Swara Justisia, Vol 8, Issue 1, April 2024

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2018

Ketut Sukawati Lanang Prabawa dan I Nyoman Hutri Wibawa, “Kedudukan dan Tanggung Jawab Saksi Akta yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, Vol. 7, No. 1, 2023

Kholidah, Notaris dan PPAT di Indonesia Aplikasi Teori dan Praktik dalam Pembuatan Akta Bantul: Semesta Aksara, 2023

Kicuk Hariawan dan Habib Adjie, Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata, Jurnal Hukum Magnum Opus Vol. 5 No 2 Agustus 2022

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kusumohamidjojo, Budiono, Teori Hukum (Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan), Cetakan Kedua, Bandung:Yrama Widya, 2017

M. Alkatiri, Nadhif, dkk, Perbandingan Tugas Dan Wewenang Notaris Indonesia dan Amerika Serikat Yogyakarta: Tanah Air Beta, 2021

M. Holidi, “Kekuatan Pembuktian Akta Autentik Dalam Proses Peradilan Perdata Pada Pengadilan Negri Di Yogyakarta”, Juridica, Vol 4, No 2, Mei 2023

Martien, Dhoni, Politik Hukum Kenotariatan, Makassar: Mitra Ilmu, 2023

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan 7, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2020

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: University Press Mataram 2020

Muhammad Resky Dirgananda, “Kedudukan Saksi Dalam Pembuatan Akta Notaris”, Jurnal Litigasi Amsir, Vol 10 Nor 4 Agustus 202

Muhammad Zulfa, Peran dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Pendaftaran Badan Hukum Koperasi Melalui Sistem Online Di Kabupaten Kudus. Tesis Program Magister (S2) Kenotariatan (M.Kn) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang 2020.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti,2021

Nabila Mazaya Putri, “Pelanggaran Jabatan Dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Menjalankan Kewenangannya”, Acta Jurnal, Vol 5, No 1, Desember 2021,

Notodisoerjo, Soegondo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Raja Grafindo Perasada, 1993

Pandoman, Agus, Teknik Pembuatan Akta-Akta Notaris, Yogyakarta: Raga Utama Kreasi, 2017

Poerwadarminta, W.J.S Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.2018

Prajitno, A.A. Andi Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia? Sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014, Surabaya: Perwira Media Nusantara, 2015

Prajitno, Andi.A.A. Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?, Surabaya: Citra Aditya Bakti, 2010.

Pramono, Dedy. “Kekuatan Pembuktian Akya yang Dibuat oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia”. Lex Jurnalica, Vol. 12, No. 3. (2015).

Purba, Hasim dan M.Hadyan Yunhas Purba, Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019

Purba, Hasim, Hukum Perikatan dan Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta, 2022

Putusan Mahkamah Agung Republic Indonesia Nomor 1266 K/Pdt/2022

Putusan Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Rap

Rahmad Hendra. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Autentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2. 2012

Riza, Yuniman, Notaris dan Jaminan Kepastian Hukum, Surakarta: UNS Press, 2018

Rossel Ezra Johannes Tuwaidan, Kewenangan Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lex Privatum Vol. VI/No. 6/Ags/2018

Sambas K, Arifin Leonardo, Teori-Teori Hukum Klasik & Kontemporer, Bogor: Indonesia, 2016

Sardjono, Agus, Riset Hukum Sebuah Novel Tentang Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2019

Selamat Lumban Gaol, Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Vol. 8 No. 2, Maret 2018

Sesung, Rusdianto, dkk. Hukum dan Politik Hukum Jabatan Notaris, Surabaya: R.A.De.Rozarie, 2017

Sjaifuracchman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju, 2018

Soebekti dan Ika Setiyawati, Kedudukan Saksi Pada Akta Notaris, Jakarta:Airlangga University Press, 2019

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press, 2019

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta:Intermasa, 2017

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2022

Suhardana, F.X. Contract Drafting: Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009

Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rifiani. Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta:Dunia Cerdas. 2019

Supriyadi dan Widhi Handoko, “Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Selaku Pejabat Formal”, Notarius, Vol. 16 No. 1 (2023)

Suta Ramadan, “Kekuatan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Dihadapan Notaris”, Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara,Vol.2, No.1 Maret 2024

Tauratiya, Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Saksi Instrumentair Terhadap Isi Akta Notaris, Refleksi Hukum, Vol 8 No 1, Oktober 2023

Thamrin, Husni Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Yogyakarta:Laksbang Pressindo, 2021

Tirta Arista Kumara, Menilai Kedudukan Hukum Saksi Instrumenter Sebagai Saksi Akta Notaris Di Pengadilan, Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol. 6 No 2 Mei 2022

Untung. Budi ,22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT)Kunci Sukses Melayani. Yogyakarta: Andi Offset, 2015

Usman, Suparman, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2018

Utoyo, Hasan, Teknik Pembuatan Akta Notaris, Jakarta: Universitas Indonesia, 2016

Viona Ansila Domini, dkk, ‘Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Keabsahan Tanda Tangan dan Identitas Penghadap Dalam Akta Jual Beli’ (2019)

Wahyu Wiriadinata, Moral dan Etika Penegak Hukum, Bandung: Vilawa, 2023

Wiwin Musdiyanti, dkk. “Etika Dan Pertanggungjawaban Moral Profesi Notaris (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)”, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 4, No. 1, Januari (2022)

Zakiah Noer dan Abdul Basid, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang di Tanda Tangani Tanpa Kehadiran Saksi”, Jurnal Hukum Sehasen, Vol. 10 No. 1 April 2024

Downloads

Published

2025-02-25