Consequences of the Marriage Law Below Hand to Heirs (Study of the Decision of the Medan District Court Number 674/Pdt.G/2020/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.59890/ijla.v3i1.275Keywords:
Marriage, Under the Hand, InheritanceAbstract
One of the cases of inheritance in marriage under hands occurred in the city of Medan. This case began when the heir's blood relatives demanded inheritance rights through the Medan District Court, this is because the inheritance is controlled by the heir's husband. It is known that the heir is married under the hand with the heir's husband in the Indonesian International Pentecostal Church (G.P.I.I) without registration by the authorized officials. In this study, the research method is normative juridical, with secondary data sources, and qualitative analysis. The findings and discussion show that the Civil Code does not accommodate the legal reason that a person is not entitled to inherit from a married couple or wife who is married under hand.
References
---------------------, 2018, Hukum Waris di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Abdurrahman, & Riduan Syahrani, 1986. Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni : Bandung.
Afandi, Ali, 1997. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Rineka Cipta : Jakarta.
Ahlan, Surini Sjarif & Nurul Elmiyah, 2005. Hukum Kewarisan Perdata Barat, Fakultas Hukum Universitas Indonesia : Jakarta.
Ahlan, Surini Sjarif, 1992, Intisari Hukum Waris Menurut Burgelijk Wetboek, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), 2002. Gunung Agung : Jakarta.
Ali, Moh. Wafa, 2018, Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam dan Hukum Materil, YASMI, Tangerang.
Amanat, Anistius, 2003, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata, Rajagrafindo, Jakarta.
Arto, Mukti, 1996, Fungsi Pendaftaran Dalam Perkawinan, Al-Hikmah, Jakarta.
Asofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, 2010. Rineka Cipta : Jakarta.
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, 2018. UNPAM Press : Bandung.
Basuki, Agung Prasetyo, 2020. “Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat”, Administrative Law & Governance Journal, Vol. 2, No. 1
Edi, Bahet Kuswoyo, Agustinus Samosir, dan Ahmad Fuadi, 2023 “Analisis Penyelesaian Perkara Ahli Waris Putusan Nomor 02/Pdt.P/2017/PA. LLG di Pengadilan Agama Lubuklinggau”, Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyayaj), Vol. 1, No. 1, 2023.
Effendi, Rizal, 2008, Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Karena Warisan Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama, UNDIP, Semarang.
Fajar, Mukti & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum & Empiris, 2010. Pustaka Pelajar : Yogyakarta.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Nikah Dibawah Tangan.
Fuady, Munir, 2018. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep, PT Rajagrafindo Persada : Depok.
Geno, Ali Berutu, 2023, “Nikah Dibawah Tangan: Sebab dan Akibat”, Al-Marjan Journal of Islamic Family Law, Vol. 1, No. 1.
H, Hilan, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Hadikusuma, Hilman, 1990. Hukum Perkawinan Adat, Citra Aditya Bakti : Bandung.
Hadrian, Endang, dan Lukman Hakim, 2020 Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, CV. Budi Utama, Yogyakarta.
Hanitio, Roni Soemitro, 1984. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia : Jakarta.
HS, Salim, 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Press : Jakarta.
https://www.kemenkopmk.go.id/kemenko-pmk-tanggapi-serius-perkawinan-yang-tidak-tercatat-negara,
https://www.nu.or.id/nasional/34-juta-pasangan-suami-istri-belum-tercatat-di-dukcapil-HHx3
Ibrahim, Johnny, 2006. Teori dan Metodologi penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing : Malang.
Idris, M. Ramulyo, 2005. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, Refika Aditama : Bandung.
Islamiyati, 2018, “Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan”, Law & Justice Journal, Vol. 1, No. 1.
J, Lexy Moleong, 2006. Metode Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
J., M. A. Van Mourik, 1993. Studi Kasus Hukum Waris, Eresco : Bandung.
Jamil, 2016, “Status Hukum Perkawinan Bawah Tangan Menurut Hukum Nasional Indonesia (Suatu Telaah Normatif)”, Jurnal Al-Daulah, Vol. 5, No. 2.
Joko, P. Subagyo, 2006. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, PT Rineka Cipta : Jakarta.
Julistia, Ditam Muis, 2008. “Studi Perkawinan Menurut Masing-Masing Agama dan Kepercayaan yang Tidak Dicatatkan”, Lex Privatium, Vol. VI, No. 10.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kurniawan, Padilah, dan Firman Muntaqo, 2024. “Tanggung Jawab Ahli Waris Yang Menolak Waris Terhadap Kegagalan Pelunasan Kredit Pewaris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata”, Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2.
Lathifah, Itsnaatul, 2015. “Pencatatan Perkawinan: Melacak Akar Budaya Hukum dan Respon Masyarakat Indonesia terhadap Pencatatan Perkawinan”, Al Mazahib, Vol. 03.
M, Philipus Hadjon & Tatiek Sri Djamiati, 2005. Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press : Yogyakarta.
Made, I Pasek Diantha, 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group : Jakarta.
Mahera, Virahmawaty, dan Arhjayati Rahim, 2022. “Pentingnya Pencatatan Perkawinan”, As-Syams: Journal Hukum Islam, Vol. 3, No. 2.
Mahmud, Peter Marzuki, 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Mediagroup : Jakarta.
Mamudji, Sri, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, 2005. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia : Jakarta.
Manan, Abdul, 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana : Jakarta.
Maranatha, Chesya Rantung, 2018. “Hilangnya Hak Seorang Ahli Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Lex Privatium, Vol. V, No. 9.
Marbuddin, Pengertian Azaz dan Tatacara Perkawinan Menurut dan Dituntut oleh Undang-Undang Perkawinan, 1977/1978. Proyek Penerangan, Bimbingan dan Dakwa Agama Islam Kanwil Departemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan : Banjarmasin.
Mertukusumo, Sudikno, 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty : Yogyakarta.
Miranty, 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Magister Kenotariatan USU : Medan.
Munawar, Achmad, 2015. “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia”, Jurnal Al-Adl, Vol. VII, No. 13.
Nasir, M. Djamal, 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika : Jakarta.
Nasrullah, M. Fachruddin, 2010, Penolakan Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Natania, Marleen, dan Jordanno Lesmana, 2024. “Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata”, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 8, No. 1.
Nugraha, Fajar, Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda, dan Ricky Auliaty Fathonah, 2020. “Akibat Hukum Pewaris Menolak Warisan”, Diversi: Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 1.
Nuruddin, Amir, dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
Oemarsalim, 2000. Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, Bina Aksara : Jakarta.
Palayukan, Yayu, Olga A. Pangkerego, Butje Tampi, 2021. “Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Lex Privatium, Vol. IX, No. 4.
Pembinaan, Pusat dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Perum Balai Pustaka : Jakarta.
Pengadilan Negeri Medan, Putusan Nomor 674/Pdt.G/2020/PN Mdn.
Perangin, Effendi, 2016, Hukum Waris, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Permana, Dio Putra, “Makna Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Syarat Sah Perkawinan Ditinjau Dari Perspektif Sejarah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya.
Pitlo, A, 1986, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Intermassa, Jakarta.
Prasetyo, Budi, 2018, “Analisis Akibat Hukum Dari Perkawinan Di Bawah Tangan”, Serat Acitya-Jurnal UNTAG Semarang, Vol. 7, No. 1.
Pretty, Juliana Sanger, 2015. “Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah Didasarkan Pada Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Lex Administratum, Vol. 3, No. 6.
Prodjodikuro, Wirjono, 1984, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung.
Prodjohamidjojo, Martiman, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Centre Publishing, Jakarta.
Purba, Hasim & Muhammad Hadyan Yunhas Purba, 2019. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum, Sinar Grafika : Jakarta.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 548/Pdt/2021/PT Mdn.
Rahardjo, Satjipto, 2010. Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti : Bandung.
Rahardjo, Susilo & Gudnanto, 2011. Pemahaman Individu Teknik Non-Tes, Nora Media Enterprise : Kudus.
Rahmi, Wati Ria, dan Muhammad Zulfikar, 2018, Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, Justice Publisher, Bandar Lampung.
Ramulyo, Idris, 2004, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Rasjidi, Lili, 2001, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rato, Dominikus, 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo : Yogyakarta.
Raws, Jhon, 2006. Theori Of Justice, London:Oxford University Press, diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia Oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara, Pustaka Pelajar : Yogyakarta.
S., Djaja Meliala, 2018, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nuansa Aulia, Bandung.
Sari, Indah, 2014. “Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW)”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 5, No. 1, 2014.
Satrio, J., 1992. Hukum Waris, Alumni : Bandung.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada : Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2006. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press : Jakarta.
Soimin, Soedharyo, 2004. Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Baru/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat, Sinar Grafika Jakarta.
Sulistianingsih, Mirna Dien, 2014, “Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Inseminiasi”, Lex Privatium, Vol. II, No. 3.
Sunarto, H., 2014, Peran Hakim Dalam Perkara Perdata, Prenadamedia, Jakarta.
Suparman, Eman, 1995, Intisari Hukum Waris Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Supratno, J., 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta : Jakarta.
Supriyono, 2017, “Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Teori Hukum Positivisme”, Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. XV, No. 3.
Susanto, Happy, 2008. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian, Visi Media : Jakarta.
Syahrin, Alvi, Martono Anggusti & Abdul Aziz Alsa, 2019. Ketentuan pidana Korporasi tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Prenada Media Group : Medan.
Tanuwidjaja, Henry, 2012, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Refika Aditama, Jakarta.
Triwardana, Janmadika Parenanda, Dyah Ochtorina Susanti, Emi Zulaikha, 2023. “Penolakan Menjadi Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Islam Dan KUHPerdata”, Varia Hukum: Jurnal Forum Studi Hukum Dan Kemasyarakatan, Vol. 5, No. 1.
Triwulan, Titik Tutik, 2011, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Usman, Rachmadi, 2017. “Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14.
Waluyo, Bing, 2020. “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2, No. 1.
Warassih, Esmi, 2014, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Y., D. Witanto, 2012. Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putisan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan, Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta.
Yunanto, 2018. “Pembaharuan Hukum Perkawinan Indonesia”, Diponegoro Private Law Review, Vol. 3, No. 1.
Zaeni, H. Asyhadie, 2018, Hukum Keperdataan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Zainal, Asikin, 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press : Jakarta.
Zainuddin, Hi Ali, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.



